Dalam agama Islam, shalat merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dikerjakan sehari-hari bagi umat muslim. Baik itu shalat subuh yang dimulai di pagi hari, dhuhur di siang hari, ashar, magrib, dan isya di malam hari. Kelima amalan sholat ini mempunyai hukum fardhu atau wajib, sehingga tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan.
Umat muslim yang menegakkan shalat, tentu mendapat berbagai rahmat kebaikan dari Allah. Terlebih lagi, bagi umat muslim yang rajin mengerjakan shalat secara berjamaah di masjid. Tentu ini menjadi amalan baik dengan pahala yang berlipat ganda, dibandingkan shalat yang dikerjakan secara mandiri di rumah. Bahkan, dalam Al Quran pun umat muslim diperintahkan untuk melaksanakan shalat berjamaah untuk mendapatkan manfaat kebaikan.
Dalam hal ini, terdapat berbagai keutamaan shalat berjamaah yang perlu diketahui. Dikatakan, shalat berjamaah menjadi amalan yang dapat meningkatkan peluang diterimanya ibadah shalat dibandingkan shalat yang dilakukan secara sendiri. Bukan hanya itu, keutamaan shalat berjamaah juga dapat memberikan banyak pahala serta ampunan dari Allah atas segala dosa.
Dengan begitu, penting untuk memahami apa saja keutamaan shalat berjamaah yang bisa didapatkan oleh umat muslim. Selain itu, juga perlu diketahui bagaimana hukum dari pelaksanaan shalat berjamaah dengan baik. Dilansir dari NU Online, berikut kami merangkum berbagai keutamaan shalat berjamaah dan beberapa informasi penting lainnya yang perlu Anda simak.
Perintah Shalat Berjamaah
Sebelum mengetahui beberapa keutamaan shalat berjamaah, perlu diketahui terlebih dahulu bagaimana perintah shalat berjamaah dalam Al Quran dan sunah Rasul. Dalam hal ini, terdapat dua pandangan hukum ulama mengenai shalat berjamaah. Di mana menurut Jumhur ulama, shalat berjamaah hukumnya sunnah muakad, sedangkan menurut Imam Ahmad Bin Hanbal, shalat berjamaah mempunyai hukum wajib.
Perlu diketahui, bahwa Rasulullah selalu melaksanakan shalat berjamaah dan tidak perna meninggalkannya. Rasulullah pun pernah memberikan peringatan keras tentang kewajiban shalat berjamaah, seperti dijelaskan dalam riwayat Imam Bukhori Muslim, yaitu :
“Demi jiwaku yang berada dalam kekuasaan-Nya, sungguh aku bertekad menyuruh mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku suruh seorang adzan untuk sholat dan seseorang untuk mengimami manusia, kemudian aku pergi kepada orang-orang yang tidak ikut sholat, kemudian aku bakar rumah mereka”
Selain itu dalam hadist riwayat Imam Ahmad, Rasulullah juga bersabda :
“Tidak sempurna sholat seseorang yang bertetangga dengan masjid kecuali dengan berjama’ah. Dalam suatu riwayat, kecuali di masjid.”
Perintah tentang shalat berjamaah pun juga tercantum dalam QS. At Taubah ayat 18. Ayat ini menjelaskan bahwa orang-orang yang rajin datang dan memakmurkan masjid merupakan orang-orang yang beriman. “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah
Keutamaan Shalat Berjamaah
ah dan hari kemudian serta tetap mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan tidak takut selain kepada Allah.”
Setelah mengetahui perintah shalat berjamaah, baik berdasarkan hadist riwayat dan Al Quran, dapat dipahami bahwa shalat berjamaah merupakan amalan baik yang mendatangkan banyak manfaat. Dalam hal ini, terdapat beberapa keutamaan shalat berjamaah bagi umat muslim yang mengerjakannya, yaitu sebagai berikut :
- Amalan yang dapat menghindarkan dari siksa api neraka sekaligus dapat menyelamatkan diri dari sifat munafik.
- Shalat berjamaah mampu meningkatkan peluang diterimanya ibadah shalat, jika dibandingkan dengan shalat yang dilakukan secara sendiri.
- Diampuni segala dosa oleh Allah SWT
- Diberikan pahala yang berlipat ganda, yaitu orang yang mengerjakan shalat berjamaah mendapat pahala sebanyak 27 derajat.
- Shalat berjamaah bisa menghilangkan perasaan ragu dan was-was.
- Salah berjamaah bisa menjauhkan diri dari godaan setan yang bisa bersemayam dalam tubuh manusia.
Makna Pahala 27 Derajat dalam Shalat Berjamaah
Setelah mengetahui beberapa keutamaan shalat berjamaah, salah satu manfaatnya diketahui bahwa shalat berjamaah dapat mendatangkan pahala sebanyak 27 derajat. Tentu sebagian dari Anda belum memahami apa yang dimaksud dengan pahala 27 derajat. Penentuan bilangan 27 derajat ini sebenarnya bersifat ta’abbudi yang artinya tidak dapat dijangkau oleh akal. Melainkan hanya cahaya kenabian yang bisa memahami rahasia di balik angka tersebut.
Namun dalam hal ini, para ulama mengartikan penulisan derajat dalam hadist tersebut sebagai makna dari “shalat”. Sehingga para ulama memahami bahwa shalat berjamaah dapat melampaui shalat yang dilakukan seorang diri dengan keunggulan sebesar 27 shalat. Sehingga dapat dipahami bahwa terdapat selisih yang sangat jauh antara shalat sendiri dengan shalat berjamaah yang mendapatkan pahala sebanyak 27 shalat.
Hukum Pelaksanaan Shalat Berjamaah
Setelah mengetahui keuatmaan shalat berjamaah, penting juga untuk mengetahui hukum dari pelaksanaan shalat berjamaah. Terdapat beberapa hukum pelaksanaan shalat berjamaah yang perlu Anda perhatikan. Di mana shalat berjamaah ini bisa memiliki hukum fardhu ain, fardhu kifayah, sunnah, hingga haram. Berikut penjelasannya untuk Anda.
- Fardhu ain : yaitu hukum yang menyatakan bahwa shalat jumat wajib dilakukan secara berjamaah, yaitu bagi kaum laki-laki. Sehingga jika tidak dilaksanakan secara berjamaah maka hukumnya tidak sah.
- Fardhu kifayah : merupakan kewajiban kolektif yaitu ketika ada sebagian masyarakat yang mengerjakan shalat berjamaah, maka kewajiban masyarakat lainnya sudah gugur. Begitu pula sebaliknya, jika tidak ada yang mengerjakan shalat secara berjamaah sehingga seluruh masyarakat bisa mendapatkan dosa.
- Sunah : yaitu shalat berjamaah bisa mempunyai hukum sunah, yaitu baik dilakukan berjamaah seperti shalat Idul Fitri, Idul Adha, Istiwa, dan sebaginya.
- Mubah : shalat berjamaah bisa mempunyai hukum mubah, yaitu pada shalat-shalat yang tidak disyariatkan untuk berjamaah. Seperti shalat dhuha, dan shalat rawatib atau sebelum dan sesudah shalat.
- Khilaful ula : yaitu ketika terjadi perbedaan niat antara imam dan makmum. Misalnya imam berniat untuk melakukan shalat biasa bukan qadha, namun makmum yang mengikuti berniat shalat qadha, atau sebaliknya.
- Makruh : shalat berjamaah bisa mempunyai hukum makruh yaitu jika seseorang melakukan shalat berjamaah dengan imam yang fasik.
- Haram : shalat berjmaah haram dilakukan jika berada di atas tanah hasil rampasan, atau diperoleh dari cara yang tidak halal sehingga shalat yang dilaksanakan menjadi tidak sah.
Tidak ada komentar: